apa khabar masih di kena kan bayaran fiscal jika kita mau ke luar negara?

Iya masih bayar jika masih belum ada NPWP, fiskalnya naik menjadi 2,5jt. Selain yang memiliki NPWP yang bisa mendapatkan bebas fiskal, WNI yang punya alamat di luar negeri juga otomatis bebas fiskal 4x (sebaiknya tetap ikuti prosedur saja di bawah ini). Fiskal gratis bagi yang memiliki NPWP. Ada prosedur yang harus di lalui sebelum mendapatkan free fiskal. Berikut prosedurnya untuk mendapatkan fiskal gratis.

Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan borading pass kepada petugas UPFLN, paling minimal 3 hari sebelum keberangkatan. Istri dan anak di bawah usia 21 tahun ikut NPWP kepala keluarga(ayah/suami). Gimana kalau kepala keluarganya istri (karena yang kerja istri, suami tidak), apakah suami bisa memakai NPWP istri? Ini yang masih rancu.

Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga yang berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga.

Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Jika NPWP valid maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass untuk penumpang.

Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker bebas fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

Jadi, sebelum ke bandara, siapkanlah berbagai dokumen yang diperlukan bila anda ingin mendapatkan fasilitas bebas fiskal ke luar negeri ini. Kalau anda tidak mempunyai NPWP, bersiap-siaplah merogoh Rp 2,5 juta untuk angkutan udara, dan Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan keluar negeri.

Karena penumpang tujuan luar negeri tetap wajib bayar FLN, jika tidak dapat menyerahkan fotokopi dokumen dimaksud, menyerahkan fotokopi dokumen tatapi tidak setelah dicek tidak valid, dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan kartu keluarga, atau melampirkannya tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga di maksud.

NB.  Tetapi harus di ingat ga cuman punya NPWP seketika bebas fiskal, tuh umur NPWP harus 30 hari dulu, ga seketika bikin NPWP terus bisa ngajuin bebas fiskal.